Minggu, 13 Februari 2011

PERLAKUAN AKUNTANSI JAMKESMAS

APA ITU JAMKESMAS ?
1. program bantuan sosial utk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin & tdk mampu yg diselenggarakan scr nasional agar terjadi subsidi silang dlm rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yg menyeluruh bagi masyarakat miskin;
2. Pelayanan kesehatan thd masyarakat miskin menjadi tgjwb & dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah;
3. Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi shg menghasilkan pelayanan yang optimal.

SK MENKES vs PERATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH & STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH

Seringkali terjadi kesalahan pemahaman pengelolaan dana Jamkesmas terkait dengan penyajian dalam laporan keuangan. Hal ini terjadi karena adanya SK Menkes yang menyatakan bahwa Dana Jamkesmas dikelola dalam rekening tersendiri VS Standar Akutansi Pemerintah.

Banyak pemda yang mengasumsikan bahwa dengan dikelola direkening sendiri maka tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemda. Tetapi seringkali dilupakan bahwa RSUD terkait kegiatan Jamkesmas yaitu dalam melaksanakan jasa pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas. Atas jasa pelayanan kesehatan tersebut RSUD memperoleh penerimaan dan mengeluarkan biaya layanan. Penerimaan jasa pelayanan kesehatan inilah yang harus diakui dan dilaporkan dalam sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah dalam Laporan Keuangan Pemda. Demikian juga atas biaya yang dikeluarkan terkait pelayanan kesehatan tersebut juga harus diakui belanjanya dalam Laporan Keuangan Pemda.
Yang menjadi masalah terkait pengakuan belanja adalah seringkali pemda tidak menganggarakan dalam APBDnya sehingga timbul masalah akan diakui dimana. Jika hal ini terjadi maka pemda harus melaporkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangannya untuk memenuhi syarat full disclosure

PERLAKUAN AKUNTANSI
1.TETAP DIKELOLA DI REKENING TERSENDIRI (SESUAI SK MENKES)
2. DIAKUI DAN DILAPORKAN SEBAGAI PENDAPATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN (PAD) DAN BIAYA TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN (SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH & SAP)

FULL DISCLOSURE

3 komentar:

  1. cetek gan...kurang dalem pembahasannya.

    BalasHapus
  2. kalo memuat di rekening tersendiri bukannya harus ada surat dari bupati ya?kan kl di daerah kecil,spi nya masih kurang bagus jadi masih carut marut.

    BalasHapus