Minggu, 13 Februari 2011

REKOMENDASI AUDIT ATAS PENGELUARAN TANPA ANGGARAN DAN TIDAK CUKUP ANGGARAN

1. Perda APBD merupakan dokumen otorisasi anggaran dan belanja sebagai dokumen dasar pelaksanaan belanja daerah. Perda yang merupakan hasil dari kesepakatan eksekutif dan legislatif selaku wakil rakyat ini, merupakan landasan hukum tertinggi atas pelaksanaan anggaran dan belanja daerah yang ditetapkan setiap tahunnya. Atas Perda APBD ini tentunya didukung dengan penjabaran anggaran dan belanja. Perda APBD ini merupakan dokumen otorisasi tertinggi atas keluarnya anngaran dan belanja dari kas daerah. Dan dalam peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 13 tahun 2006 dan Permendagri No 59 Tahun 2007 , disebutkan bahwa dilarang dilakukan realisasi belanja jika tidak ada/tidak cukup anggarannya. Pelanggaran atas hal ini merupakan pelanggaran pidana. Hal ini dikarenakan adanya pengeluaran uang dari kas daerah tanpa didasari dokumen otorisasi tertinggi yaitu Perda APDB dan tanpa melalui proses mekanisme APBD yang sah yaitu tidak ada proses SPP, SPM dan SP2D tahun berjalan. Pengeluaran uang dari kas daerah yang tidak ada anggaran/tidak cukup anggarannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Bilyet Giro saja tanpa dokumen pendukung yang sah (SP2D dll), ini jelas-jelas melanggar Perda APBD. Jadi unsur berkurangnya uang dari kas daerah dan unsur melawan hukum sudah terpenuhi;
2. Pasal-pasal berikut ini melarang adanya pengeluaran tanpa anggaran/tak cukup anggarannya yaitu antara lain :
a. Pasal 132 Permendagri No 13 tahun 2006 ayat (1), (2) dan (3) jelas-jelas disebutkan sebagai berikut :
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
(3) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah
b. Pasal 216 Permendagri No 13 tahun 2006 ayat (1) yang manyatakan :
(1) Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
(7) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.
c. Pasal 34 UU no 17 tahun 2003 ayat (1) yang menyatakan :
(1) Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
d. Pasal 3 UU No 1 Tahun 2004
(2) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
(3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
3. Bentuk rekomendasi atas temuan audit yang terkait dengan pengeluaran tanpa anggaran/tidak cukup anggaran yang merupakan kerugian daerah yang paling tepat adalah memulihkan kerugian daerah atas pengeluaran yang tidak sah tersebut ke kas daerah;
4. Bentuk rekomendasi audit "meminta pertanggungjawaban adalah tidak jelas". Bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang diharapkan dalam tindak lanjut ? Apakah bukti-bukti SPJ pengeluaran uang tersebut? Jelas tidak ada bukti yang sah atas pengeluaran tersebut (karena bukti pengeluaran uang dari kas daerah hanya berupa Bilyet Giro) . Bukti-bukti yang di sampaikan oleh Pemda saat pemeriksaan dilakukan hanya berupa SP2D yang sudah kadaluarsa (tahun sebelum tahun Laporan Keuangan) yang bukan merupakan bukti yang sah secara hukum untuk mengeluarkan uang dari kas daerah tahun Laporan Keuangan Pemda. Jika bukti pertanggungjawaban hanya berupa risalah rapat/hearing-hearing maka persetujuan pengeluaran tanpa anggaran/tak cukup anggaran oleh DPRD dengan pihak eksekutif tersebut juga sudah tidak memungkinkan lagi karena tahun anggaran Laporan Keuangan Pemda sudah lewat. Dan jika terjadi kesepakatan untuk menerima pengeluaran tersebut sebagai realisasi tahun Laporan Keuangan Pemda, maka DPRD dan pihak eksekutif secara bersama-sama melakukan pelanggaran perda APBD tahun Laporan Keuangan Pemda. Karena mekanisme pengesahan suatu anggaran dan belanja hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Perda APBD maupun Perda APBD-P, dan setelah itu tidak dapat dilakukan lagi, sehingga bagaimanapun pengeluaran dana dari kas daerah tanpa anggaran/tidak cukup anggarannya tetap tidak sah dan melanggar hukum. Disisi lain DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menilai pertanggungjawaban atas pengeluaran belanja yang tanpa anggaran/tak cukup anggarannya tersebut sudah memadai atau tidak terkait dengan tidak dimilikinya fungsi verifikasi atas pengeluaran daerah yang sah. Paling-paling Pemda akan mengajukan bukti-bukti SP2D tahun sebelum tahun Laporan Keuangan yang sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi serta tidak sah dijadikan dasar pengeluaran dari kas daerah. Dan seandainya atas hal tersebut DPRD menerima pertanggungjawaban tersebut.
Pengeluaran dana dari kas daerah tanpa anggaran dalam perda APBD tersebut jelas-jelas melanggar asas-asas pengelolaan keuangan daerah/negara yaitu asas periodesitas. Bentuk pertanggungjawaban seperti apalagi yang dapat diterima.
5. Tidak ada efek jera dari pihak pemerintah daerah maupun DPRD jika pelanggaran pidana atas Perda APBD bila rekomendasi audit lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar